You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pembangunan Stasion BMW Ditunda Sampai Periode Berikutnya
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Stadion BMW Dibangun Periode 2017-2022

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda pembangunan Stadion Bersih Manusiawi Wibawa (BMW). Pembangunan baru akan diajukan pada periode 2017-2022.

Stadion BMW nggak mungkin kami bangun sekarang, karena periodesasi

Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) DKI Jakarta, Firmansyah Wahid mengatakan, pembangunan stadion BMW membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Sementara sesuai dengan Peraturan Menteri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pembangunan tidak diperbolehkan melewati masa jabatan kepala daerah.

"Stadion BMW nggak mungkin kami bangun sekarang, karena periodesasi. Karena itu butuh waktu tiga tahun, untuk bangun stadion sebesar itu," kata Firmansyah, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (15/8).

40 Bangunan Liar di Kawasan BMW Dibongkar

Dia menambahkan, pihaknya baru akan mengajukan dalam APBD pada periode berikutnya atau pada tahun 2018 mendatang.

"Nggak bisa diajukan APBD 2017, nanggung. Jadi diajukan saat periode gubernur berikutnya," kata Firmansyah.

Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan Stadion BMW mencapai Rp 1,3 triliun. Detail Engenering Design (DED) Stadion BMW sudah ada.

"DED-nya sudah ada tinggal pembangunan. Tapi nanti disesuaikan, bisa direview ulang DED-nya. Ini juga sudah standar internasional kok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12141 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1364 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1342 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1304 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1009 personBudhi Firmansyah Surapati